RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Trisna Purwoko
Pakar hukum tata negara UMY Dr. King Faisal Sulaiman menyoroti pentingnya transparansi, batas kewenangan, dan pengawasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.Foto: Istimewa

Batas Aset dan Tindak Pidana Asal Harus Jelas

Selain transparansi pembahasan, King menyoroti substansi RUU, terutama mengenai batasan aset yang dapat dirampas serta tindak pidana asal atau predicate offense.

Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar penerapan aturan tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas.

“Batasan tersebut belum diatur sehingga masih terlalu luas, terkait predikat kejahatan atau tindak pidana asal yang bisa memicu tindakan perampasan aset,” imbuhnya.

King menilai rumusan mengenai jenis tindak pidana, hubungan antara aset dengan tindak pidana, serta syarat perampasan perlu dibuat secara presisi.

Menurutnya, upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak warga negara.

Soroti Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

King juga menyoroti konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Mekanisme NCB pada prinsipnya memungkinkan proses terhadap aset dilakukan tanpa bergantung pada penghukuman pidana terhadap seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network