RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Trisna Purwoko
Pakar hukum tata negara UMY Dr. King Faisal Sulaiman menyoroti pentingnya transparansi, batas kewenangan, dan pengawasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.Foto: Istimewa

Menurut King, mekanisme pembuktian terbalik harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang memberikan perlindungan memadai kepada pihak yang terdampak.

Ia menilai diperlukan standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan yang efektif, pengawasan independen, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak sah atas aset.

Jangan Jadi Celah Politisasi

King juga mengingatkan potensi politisasi apabila RUU Perampasan Aset nantinya memberikan kewenangan luas kepada negara tanpa diimbangi sistem pengawasan yang memadai.

Menurutnya, percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari diskursus publik setelah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Sejumlah kalangan mendorong percepatan pengesahan RUU karena dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, terdapat pula perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Bagi King, efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga harus ditempatkan secara seimbang dalam rumusan RUU.

Partisipasi Publik Jangan Formalitas

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, King mendorong DPR dan pemerintah membuka akses publik seluas mungkin selama proses pembahasan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network