Selain itu, petugas mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan yang diduga menggunakan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram, 13 puntung rokok bekas lintingan, satu kertas sigaret, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut AARP mengakui barang yang diduga tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyebut barang tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring menggunakan aplikasi Instagram.
Selanjutnya, AARP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rita.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
