Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Kamis, 10 September 2026 | 18:21 WIB
PW selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum proses perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Editor: Joko Piroso