Kasus Narkoba, Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

Joko Piroso
Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menunjukkan barang bukti berupa pil koplo yang disita dari para tersangka di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). (Foto: iNewsSragen.id/ JokoPiroso)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Aparat Polres Sragen berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ada tujuh tersangka ditangkap, salah satunya Eks anggota DPRD Sragen.

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan tujuh tersangka, diantaranya dua kasus narkoba dengan tersangka masing-masing dua orang dan tiga orang.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). Sepanjang Juli 2022 ini, Satresnarkoba sebenarnya berhasil mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka. Tetapi baru empat kasus dengan tujuh tersangka, ujarnya.

Kasus narkoba terjadi di wilayah Katelan, Kecamatan Tangen, dengan tersangka JK, 54, dan adiknya, NDP, 38. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,40 gram.

JK diketahui pernah menjabat anggota DPRD Sragen. Atas tindakan tersebut, JK dan adiknya, NDP, dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun.

“Dari pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari seseorang penghuni LP tetapi nama yang tertulis dalam transaksi non tunai itu bukan nama seseorang di LP tersebut. Kemungkinan ada operator lain,” ujar Rini.

JK mengaku sempat sembuh dari ketergantungan narkoba tetapi sekarang kambuh lagi. Dia merasa ketakutan dan meminta perlindungan karena mendapat ancaman dari orang di dalam LP.

Kasus Narkoba berikutnya terjadi di Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Aparat menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk pesta sabu di sana. Dari penggerebekan itu, ujar dia, ditangkap tiga tersangka, yakni YAB, 34, warga Sragen Wetan; SA, 32, warga Sragen Wetan; dan seorang perempuan, ES, 45, warga Kumai, Waringin Barat.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukri berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,90 gram, pipet kaca yang didalamnya ada residu narkoba, sedotan warga hitam yang di dalamnya masih ada sisa serbuk kristal, dua korek api, dan empat ponsel, serta seperangkat alat isap dan kacamata hitam,” ujarnya.

 

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network