Namun ada isu, bahwa caleg tersebut yang secara peringkat perolehan suara caleg dan aturan KPU, bisa ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, tidak akan dilantik. Ada dugaan akan diganti caleg lainnya.
"Kami hanya ingin mempertanyakan apakah dengan fakta itu Aristya Tiwi dilantik atau tidak. Kalau tidak dilantik, ini benar-benar menyakiti kami tidak hanya kader tetapi warga Weru," kata Didik.
Ia juga mengungkapkan, jika melihat sistem komandante yang diterapkan DPC PDIP Sukoharjo dalam Pileg Pemilu 2024 lalu, perolehan suara Tiwi di daerah binaan dan prosentasenya sudah masuk.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sadono, pengurus ranting PAC Weru lainnya. Ia mengaku, kader yang ada di bawah sudah bekerja maksimal agar dari dapil 2, khususnya Weru ada dua anggota DPRD dari PDIP.
"Ketika hal itu sudah tercapai berdasarkan penghitungan rekapitulasi yang dilakukan KPU Sukoharjo, maka Tiwi mestinya dilantik. Namun ketika tidak dilantik karena (dibuat) kalah dengan caleg yang (perolehan) suaranya di bawahnya, itu tidak adil," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait