Kapolres menjelaskan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memeriksa perangkat seluler jika ada indikasi kuat bahwa perangkat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal. Dalam kasus darurat atau dengan bukti yang cukup, polisi dapat melakukan pemeriksaan tanpa surat perintah.
Pelanggaran terkait judi online dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan hukum pidana lainnya.
Kapolres meminta seluruh anggota Polres Sragen untuk menjauhi perjudian online dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian online dan memahami bahwa kepolisian serius dalam upaya pemberantasan kegiatan ilegal ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait