Terpisah, Kepala Desa Duyungan, Arie Kurniawati, mengakui bahwa lokasi yang ditunjuk untuk pembangunan KDMP memang berstatus lahan sawah dilindungi. Hingga kini, lahan tersebut masih berupa sawah aktif.
“Sudah ada titiknya, tapi masih sawah. Kendalanya memang tidak ada lahan lain selain sawah,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sragen terkait tindak lanjut pembangunan KDMP di atas lahan sawah dilindungi tersebut. Polemik ini kembali menyoroti tantangan sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan tata ruang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
