Polisi Gerebek Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Santriwati Trauma Berat

Nanang SN
Rois Tanfidzi DSKS, Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir atau Ustaz Iim.Foto: Istimewa

DSKS juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merespons persoalan sosial dan keagamaan secara bijaksana, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah diharapkan mampu menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi ketegangan sosial.

Terkait penyitaan barang, DSKS meminta kejelasan mengenai status barang bukti. Barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dan memenuhi ketentuan untuk dikembalikan diharapkan segera diproses sesuai prosedur.

DSKS menegaskan tidak membenarkan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penggeledahan Ponpes Putri HQ dilakukan tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Tim juga menggeledah pondok pesantren lain di bawah yayasan yang sama di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam, busur, dan anak panah. Pengurus Ponpes Putri HQ menyatakan, busur dan anak panah tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network