Polisi Gerebek Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Santriwati Trauma Berat

Nanang SN
Rois Tanfidzi DSKS, Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir atau Ustaz Iim.Foto: Istimewa

Sementara itu, Kepala Desa Laban dan pihak Kementerian Agama menyebut Ponpes Putri HQ belum memiliki izin resmi atau belum terdaftar di Kemenag.

Sekira 12–15 orang, terdiri atas santriwati dan ustazah, sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan petugas terkait perlindungan perempuan dan anak.

DSKS berharap proses hukum segera memberikan kejelasan dan kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berlangsung dengan aman.

“Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ustaz Iim.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network