Sementara itu, Kepala Desa Laban dan pihak Kementerian Agama menyebut Ponpes Putri HQ belum memiliki izin resmi atau belum terdaftar di Kemenag.
Sekira 12–15 orang, terdiri atas santriwati dan ustazah, sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan petugas terkait perlindungan perempuan dan anak.
DSKS berharap proses hukum segera memberikan kejelasan dan kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berlangsung dengan aman.
“Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ustaz Iim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
