Kasus Meninggalnya Bilqis di Jenar Sragen, Polisi Tangkap Terduga Penadah Motor dan HP Korban
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga mendatangi rumah tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka diduga mengakui telah membeli sepeda motor Honda Vario beserta barang lain yang berasal dari pelaku utama perkara tersebut.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A3S.
AKP Agus Catur menjelaskan, pihak yang membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara ini juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan keterlibatan tersebut, tersangka M dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penadahan.
Editor : Joko Piroso