Proses Hukum dan Sanksi Tersangka
Saat ini, tersangka Letda Inf AG telah resmi ditahan di Denpom IV TNI AD Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain proses peradilan militer, pihak Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat kepada tersangka berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti-Teror.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
