Danrem 181 Sorong Minta Kasus Kematian Perwira Kopassus Letda Jihad Diusut Tuntas Tanpa Manipulasi

Chanry Suripatty
Pihak keluarga almarhum Letda If Jihad Al-Rasyid berikan apresiasi kepada Danrem 181/PVT Sorong yang telah memberikan penegasan kepada tim investigasi gabungan Kopassus dan Pomad agar memproses kasus Letda Jihad dengan transparan, jujur, dan adil. Foto: Chanry

Proses Hukum dan Sanksi Tersangka

Saat ini, tersangka Letda Inf AG telah resmi ditahan di Denpom IV TNI AD Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain proses peradilan militer, pihak Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat kepada tersangka berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti-Teror.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network