Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, 36 ponsel telah dijual di sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sebanyak 17 unit lainnya disebut belum sempat dijual, sedangkan lima unit ditemukan disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah ponsel berbagai merek, termasuk iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo. Barang lain yang diamankan antara lain uang tunai Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ, berikut STNK dan kunci kontak.
Atas perkara tersebut, GA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
Heru mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan sistem keamanan bangunan. Ia mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
