Heboh! Perempuan 24 Tahun Diduga Diculik, Disekap dan Dianiaya di Sragen
Polisi Pastikan Penyelidikan Berjalan
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
Menurut Catur, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan saksi serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Surat pernyataan itu akan kita telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau memang kita temukan tindak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami,” kata Catur, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya surat pernyataan yang dibuat di luar Polres Sragen. Polisi menegaskan keberadaan dokumen tersebut tetap akan dipelajari dalam proses penyelidikan dan tidak otomatis menghentikan pemeriksaan dugaan tindak pidana.
Penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di Sragen maupun wilayah lain. Informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata api dan kondisi kesehatan korban turut menjadi bagian yang akan diverifikasi.
Catur mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik masih melengkapi tahapan pengumpulan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso